Notification

×

Iklan

Pria Asal Pekanbaru Kurir 4 Kg Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 | 02:28 WIB Last Updated 2023-11-08T19:28:32Z

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya dalam siang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Marzali (52) pria asal Kota Pekanbaru, Riau, nekat menjadi kurir sabu seberat 4 kg akhirnya dihukum selama 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Sumardi di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.


Lebih lanjut, hakim pun membacakan poin putusannya terhadap terdakwa Marzali. Tak hanya penjara, hakim juga menghukum Marzali membayar denda sebesar Rp1 miliar.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara," tegas Sumardi.


Diterangkan Hakim Sumardi, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya. 


Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya. (sh)