Notification

×

Iklan

Polsek Perdagangan Ringkus 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Pematang Bandar

Sabtu, 11 November 2023 | 14:37 WIB Last Updated 2023-11-11T07:37:59Z

ARN24.NEWS --
Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan sabu dan ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/11/2023) dini hari, di Huta 2, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Plh Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah inisial IR" lias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18) warga Pematang Bandar. 

"Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah Bodong," terang Verry, Sabtu (11/11/2023).

Menanggapi adanya laporan tersebut, personel Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi. Di sana ditemukan Bodong bersama rekannya Panjol. Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, yaitu Pangulu Nagori setempat dan Gamot Huta II, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu dan daun ganja kering disembunyikan Bodong di dalam bantal guling. 

Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 380 ribu diduga hasil penjualan narkotika, serta dua buah timbangan digital. 

Lebih lanjut Plh Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik IR alias Bodong. Sedangkan RR alias Panjol disebutkan sebagai orang yang membantu menjualkan sabu jika ada orang yang membeli. 

"IR" alias Bodong juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pematang Bandar, namun upaya pengembangan untuk menemukan orang tersebut belum membuahkan hasil," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 klip bungkus plastik berisi sabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam, uang sebesar Rp 388.000 yang diduga hasil penjualan. 

Lalu 1 unit hape merek Samsung lipat warna putih, 1 buah skop yang terbuat dari pipet mineral, 1 buah guling tempat menyimpan shabu-shabu dan daun ganja kering, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit hape Nokia senter warna biru. 

Dalam kasus ini, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pematang Bandar dan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemasok narkotika tersebut. 

Polsek Perdagangan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat atau mengonsumsi narkotika. Narkoba bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi, namun justru akan menimbulkan masalah lebih besar dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Polsek Perdagangan berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kepolisian juga terus mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba kepada aparat kepolisian. (edwar)