ARN24.NEWS -- Polsek Bosar Maligas menangkap seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Kamis (23/11/2023) sore.
Penangkapan ini dilaksanakan di Huta I Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, menjelaskan tersangka yang berhasil diamankan inisial MY alias Oyon (38) warga Huta I Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Dari tangan tersangka, ditemukan empat bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto sekitar 0,63 gram. Selain itu, turut disita sebuah handphone merk Oppo berwarna hitam dan satu plastik klip kosong sebagai barang bukti," terang AKP Restuadi, Jumat (24/11/2023).
Sedangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh Oyon di rumahnya.
Merespon laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi bersama tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jaya Tarigan bergerak cepat menginvestigasi dan akhirnya mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
"Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis sabu keluar jendela ruang tamu saat penggrebekan, namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengamankannya," katanya.
Berdasarkan introgasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Bosar Maligas.
Oyon dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan kasus. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyebaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
"Polsek Bosar Maligas telah melimpahkan segala bentuk temuan dan proses penyidikan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun," pungkas AKP Restuadi. (war)