ARN24.NEWS -- Polres Binjai meringkus tiga pelaku sebagai bandar ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewan melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irfan Pane menjelaskan, bahwa penangkapan itu terjadi saat tim melaksanakan patroli pada Senin (6/11/2023) pukul 21.00 WIB.
Kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di TKP menemukan seorang laki-laki yang sedang mondar-mandir dan gerak-geriknya patut untuk dicurigai. Saat itu juga, Tim langsung mendekatinya namun pria itu langsung melarikan diri. Tapi petugas seketika bisa meringkus pelaku.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku inisial IS (21) ditemukan membawa ekstasi warna biru sebanyak 230 butir dengan berat netto 78,14 gram. Dari pelaku IS kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, inisial SD (38) melalui perantara SP (40) di Jalan Sei Batanghari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berhasil ditangkap.
Dan terhadap IS, SD dan SP, petugas dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 230 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 78,14 gr, 1 unit sepeda motor Honda Bario tanpa plat.
Lalu 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk Xiomi warna gold dan 1 unit hp merk Vivo warna biru. Para pelaku dipersangkapan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (ltw/nt)