Notification

×

Iklan

Polda Sumut dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia

Selasa, 07 November 2023 | 22:39 WIB Last Updated 2023-11-07T15:39:55Z

Pihak Bea Cukai dan Polda Sumut saat memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat, Minggu (5/11/2023) dini hari.


Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan 3 unit truk yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut.


Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, mengatakan pengungkapan yang dilakukan hasil kolaborasi bersama Polda Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakaian bekas.


"Ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat diamankan dua unit truk bersama sopir. Lalu di KM 21 Tol Medan-Stabat diamankan truk membawa beberapa ball pakai bekas," katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, dalam siaran pers di Grup WhatsApp, Selasa (7/11/2023) malam.


Parjiya mengungkapkan, penyelundupan pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal melalui perairan Sicanang, Kabupaten Langkat. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggal ABK.


"Kasus penyelundupan pakaian bekas itu masih dalam pengembangan sementara itu dua orang sopir yang membawa pakaian bekas masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. (sh)