ARN24.NEWS -- Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis kemarin sore. Kasus ini dilaporkan JP (55) ke polisi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Polres Iptu Lumban Siarait, mengakui personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku inisial PP (23), Minggu (19/11/2023).
Dijelaskan, korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja inisial JI (15) dan JP, ayah dari korban. Dalam laporan disebutkan bahwa sepeda motor milik JI, yaitu Honda Vario Nopol BK 2187 TBH tahun 2017, warna white red atas nama Jawansen Purba, telah dicuri.
Menurut keterangan JP, sebelum kejadian, korban diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkan mereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, ketika mereka tiba di depan Gapura menuju Polres Simalungun Nagori Dame Raya, korban diturunkan dari sepeda motor. "Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut, "ungkap Lumban.
Setelah mendapatkan laporan dari JP, Tim Jatanras Sat Reskrim segera mengambil tindakan. Tidak butuh waktu lama dalam waktu kurang lebih 7 Jam, Kamis(16/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB, Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menemukan dan menangkap pelaku berinisial PP bermarga Sinaga.
Selain itu, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut. Dalam proses penangkapan, Unit Jatanras menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Warung Pecel Lele Jalan Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Diperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, yang setelah dilakukan pengecekan terdapat nomor rangka MH1JFV118HK766690, "jelas Lumban.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/331/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA telah diterbitkan untuk mengusut dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan kasus pencurian sepeda motor ini dapat dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Sat Reskrim Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum demi masyarakat yang adil dan aman. (war)