Program Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2024, Pemerintah Pusat Kementerian PUPR untuk 10 juta sambungan rumah. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi akan melaksanakan program Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2024, Pemerintah Pusat Kementerian PUPR untuk 10 juta sambungan rumah.
Hal ini dikatakan Direktur Utama Perumda Tirtanadi. Kabir Bedi di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan Kabir Bedi, saat ini Tirtanadi akan mengumpulkan data-data calon penerima manfaat yang akan diusulkan kedalam Program Inpres Tahun 2024, dengan syarat dan ketentuan; pertama, enyampaikan (fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kedua, belum pernah menjadi pelanggan Tirtanadi (Pelanggan Non Aktif), ketiga, bersedia diusulkan untuk mengikuti program Inpres tahun 2024 dan mengikuti ketentuan yang berlaku dari Kementerian PUPR.
Lebih jauh Kabir Bedi mengatakan, bagi masyarakat yang berminat dengan ketentuan di atas dapat menghubungi atau mendatangani Kantor Cabang Tirtanadi terdekat paling lama pada, 30 November 2023, tanpa dipungut biaya apapun (gratis).
"Ini kesempatan baik untuk masyarakat yang belum ada akses air minum perpipaan ke rumahnya.” kata Kabir Bedi yang juga Wakil Ketua Umum Perpamsi ini. (sh)