Eksekutif General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar saat memberikan apresiasinya kepada Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Eksekutif General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, mengapresiasi Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan terhadap pelaku pencurian pipa saluran BBM di Kecamatan Medan Belawan.
"Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajarannya beserta Kapolres Belawan yang telah memberikan perhatian terhadap tindak pidana illegal tapping ini," katanya, dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).
Usai pengungkapan ini, Freddy berharap para pelaku jera dan tindakan illegal tapping tidak terjadi lagi di wilayah Medan Belawan. Ia pun menegaskan Pertamina senantiasa bersinergi dengan Polda Sumut untuk bersama-sama memastikan distribusi BBM dalam keadaan yang aman.
"Dalam aksi pencurian pipa BBM milik Pertamina itu mengakibatkan kebakaran sehingga peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
"Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," katanya, Kamis (16/11/2023).
Sumaryono mengungkapkan, personel Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
"Saat ini penyidik tengah mengonstruksikan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (sh)