Notification

×

Iklan

Penjelasan Kejari Padangsidimpuan soal Tuntutan Pidana Percobaan Mantan Ketua PAN Sumut

Sabtu, 18 November 2023 | 12:19 WIB Last Updated 2023-11-18T05:19:16Z

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memberikan penjelasan soal tuntutan pidana percobaan yang diberikan kepada mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay dan 3 terdakwa lainnya.


"Para terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega kepada arn24.news, Sabtu (18/11/2023).


Dikatakannya, adapun pertimbangan tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa Ahmad Fauzan Daulay telah berdamai dengan korban Riduwan Putra Saleh.


"Pertimbangan salah satunya, bahwa terdakwa dan korban telah berdamai yang dilakukan saat proses persidangan di Pengadilan," sebutnya.


Selain itu, Yunius Zega menegaskan bahwa sebelumnya, rentut itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Ini juga rentut ke Kejati dan diteruskan ke Kejagung. Jadi yang dibacakan adalah petikan tuntutan dari Kejagung," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay dituntut pidana percobaan selama 2 tahun, Kamis (16/11/2023).


Ia bersama 3 terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution dan Erianto dinilai terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Riduwan Putra Saleh.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sulaiman Harahap dan Sri Mulyati Saragih menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.


Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Jumat 17 Februari 2023, sekira pukul 22.20 WIB, saksi korban Riduwan Putra Saleh sedang mengisi daftar hadir di depan Pintu Ruang Rapat Muspimwil ke-13 Muhammadiyah di Lantai II Hotel Mutiara Jalan H.T Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.


Dimana tempat tersebut dapat dilihat atau didatangi oleh publik dan pada saat itu, terdakwa Ahmad Fauzan Daulay bersama 3 terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution dan Erianto berada disekitar saksi korban.


Tiba-tiba terdakwa Ahmad Fauzan keluar dari dalam ruangan rapat, langsung menendang dan memukul bagian tubuh saksi korban.


Melihat hal itu, ketiga terdakwa lainnya, ikut bersama-sama memukuli dan menendang bagian tubuh saksi korban.


Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian tubuhnya, sehingga menyebabkan saksi korban terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. (rfn)