Notification

×

Iklan

Pengedar 1,22 Gram Sabu di Gang Langgar Divonis 5,5 Tahun Bui

Kamis, 02 November 2023 | 21:20 WIB Last Updated 2023-11-02T14:20:33Z

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Ade Ahmad Surya Rambe alias Ade dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram. 


Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda pidana Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Sayed mengatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Inti pasal itu, kata Sayed, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 1,22 gram. 


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 


Dalam dakwaan terungkap, pada 12 Juni 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Denai, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Medan


Kemudian, petugas itu melihat terdakwa dan melakukan pembelian dengan cara undercover buy senilai Rp100 ribu. Setelah bertemu, terdakwa ditangkap bersama barang bukti. Hasil interogasi, sabu-sabu itu dari Khairul (lidik). (sh)