Notification

×

Iklan

Pemusnahan Barang Ilegal, Negara Merugi Rp 426,6 Juta

Kamis, 02 November 2023 | 13:41 WIB Last Updated 2023-11-02T06:41:25Z

ARN24.NEWS -- 
Bea Cukai Medan memusnahkan barang sitaan di Jalan Suwondo, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, kemarin. Akibat perbuatan terlarang itu negara merugi Rp 426,6 juta. 

Pemusnahan ini berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan (SBP) selama periode 02 Agustus sampai 25 Agustus 2023 di sebagai lokasi. 

Seperti di Medan, Deli Serdang dan Langkat ataupun barang kena cukai yang diselesaikan melalui sistem Ultimatum Remedium, atau penyelesaian yang dilakukan secara restorative justice. Tampak hadir pada pemusnahan itu Kepala Bea Cukai Belawan Ahmad Lutfi yang dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya, didampingi Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan.

Pemusnahan barang milik negara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 liquid vape.

Kepala Bea Cukai Sumut, Parjiya menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Deli Serdang, Langkat dan Binjai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan Kolaborasi dengan aparat Penegak Hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap barang Kena Cukai Ilegal di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat sebagai upaya bersama dalam menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal. 

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menyatakan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undan Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (mtc/nt)