Ketiga pria pelaku pencurian pipa milik Pertamina yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS, dan BN di daerah Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
"Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," kata Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Sumaryono mengungkapkan, personel Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
"Saat ini penyidik tengah mengonstruksikan proses hukum terhadap ketiga orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (sh)