ARN24.NEWS -- Cuma gegara paket ketengan alias paket lima puluh ribu, dua pria ini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Tanjung Morawa. Kedua pelaku yang ditangkap di Dusun VI, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya yakni inisial YAP (28) warga Desa Hardakusema, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua dan AJ (33), warga Dusun III, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyadi menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada orang yang dicurigai atau diduga menyimpan sabu di Jalan Bandar Labuhan, Dusun VI, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal kita melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP),” sebut Suyadi, kemarin.
Hasilnya, petugas mengamankan kedua pelaku yang sedang di dalam mobil angkutan umum A15. Ketika diperiksa, didapati satu paket sabu yang sempat dibuang salah seorang pelaku, yakni AJ.
Saat diinterogasi, ia mengakui sabu tersebut miliknya dan baru dibelinya dari seorang bandar seharga Rp50 ribu (limpol) di Desa Bandar Labuhan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (hrs/nt)