Notification

×

Iklan

Ombudsman RI Meminta Penjelasan Pemko Medan Soal Jalan Sudirman

Selasa, 28 November 2023 | 21:28 WIB Last Updated 2023-11-28T14:28:28Z

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan permintaan klarifikasi langsung terkait renovasi Jalan Sudirman Medan

ARN24.NEWS
– Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan permintaan klarifikasi langsung terkait renovasi Jalan Sudirman Medan, terhadap Wali Kota Medan.


Namun dalam kesempatan ini wali kota diwakili Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Topan Ginting di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (27/11/2023).


“Klarifikasi langsung ini dilakukan sebagai salah satu tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI guna mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Medan terkait renovasi jalan Sudirman dimana saat uji coba terdapat pengendara sepeda motor tergelincir,” tegas James Marihot Panggabean selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut. 


Proyek renovasi Jalan Sudirman tersebut, dikabarkan dibangun dengan menggunakan APBD sebesar Rp 1,7 Miliar, kini telah menjadi perbinjangan publik. Proyek ini berjalan sejak Juni 2023 lalu.


“Hal-hal yang menjadi bahan klarifikasi yang sementara dapat kami sampaikan yaitu renovasi Jalan Sudirman Medan yang dimulai pada Juni 2023 hingga 27 Desember 2023 yang nantinya akan dirasakan langsung olet setiap lapisan masyarakat, menggunakan APBD sebesar Rp 1.7 Miliar,” jelasnya.


Perencanaan pelaksanaan renovasi Jalan Sudirman berawal dari landscape yang dibuat pada Tahun 2022 oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dimana bagian yang ditata adalah trotoar dan jalan.


Kepala Dinas SDABMBK memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI, bahwa renovasi Jalan Sudirman berbahan rigid beton yang didesain stamp bukan berbahan keramik.


“Keterangan yang kami dapat lainnya adalah uji coba yang dilakukan saat itu merupakan uji coba internal yang artinya hanya pelaksana konstruksi Jalan Sudirman yang melakukan, namun dikarenakan adanya miskomunikasi antara Dinas Perhubungan Pemko Medan dengan Polrestabes Medan sehingga saat ini diakses umum,” paparnya.


Pelaksanaan renovasi Jalan Sudirman Medan sudah mencapai 95% yang diharapkan dapat digunakan pada 27 Desember 2023.


“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tidak berhenti pada tahap itu. Namun proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan adanya surat permintaan dokumen perencanaan renovasi jalan, dokumen pengawasan renovasi jalan dan khususnya permintaan keterangan pihak terkait,” sebutnya.


Ombudsman RI dalam hal ini hadir guna menjamin hak pengguna jalan agar dapat merasakan kenyamanan dan keamanan atas upaya Pemerintah Kota Medan memperbaiki jalan tersebut. (sh)