ARN24.NEWS -- Wakil Ketua Umum MUI Pusat Buya Anwar Abbas mengatakan, ditetapkannya eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadikan dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini benar-benar tercoreng.
“Lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan, lalu ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dengan mengkhianati sumpah jabatan serta janji yang sudah dia ucapkan dan ikrarkan sendiri,” demikian pernyataan Buya Anwar Abbas, Jumat (24/11/2023).
Menurut Buya Anwar Abbas, meskipun kita semua harus mejunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah, sebaiknya Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri. “Yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua dan anggota KPK meskipun dalam pasal 32 UU KPK sudah ada ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden, “ demikian tambahnya.
Menurutnya, pernyataan mengundurkan diri itu lebih mulia dan bisa menjaga kepercayaan masyarakat. “Memang hukum dan atau UU menyatakan demikian, tapi kalau yang bersangkutan tidak mundur maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh dan jatuh,” ujarnya.
Selanjutnya dia berharap KPK yang ditugaskan sebagai penegakan pemberantasan korupsi bisa dipercaya dan bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. “Amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di negeri ini benar-benar bisa tegak dan terlaksana dengan baik,” katanya.
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. (hdy/nt)