Tersangka curat diamankan bersama sejumlah barang bukti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Polres Labusel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) toko alat pertukangan.
Seorang pelaku ditangkap dengan berbagai barang bukti, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).
"Pelaku masuk ke rumah korban setelah merusak pintu dapur," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Jumat (17/11/2023).
Kata dia, rumah milik korban sekaligus workshop kosen dibongkar tersangka, Nurmansyah Barus (31), warga Jalan Kampung Banjar 2, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel bersama DP (24), warga Medan dan K (26), warga Deli Serdang.
Mereka beraksi di kediaman korban MI (52), warga Kota Pinang, Labusel pada Rabu (8/11/2023) lalu.
"Pelaku DP dan K masih dalam pengejaran," katanya.
Pencurian itu diketahui korban setelah dikabari temannya. Korban mendapati pintu belakang rumahnya rusak dan terbuka.
Setelah dicek, sejumlah peralatan hilang seperti, mesin ketam, mesin roter, mesin bor, gergaji mesin dan gergaji tangan, pahat, tang, obeng dan 2 daun jendela dengan kerugian ditaksir sebesar Rp. 12.950.000,-.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Pinang. Dari penyelidikan pelakunya mengarah kepada tersangka Nurmansyah Barus alias Panca.
Adapun barang bukti disita dari tersangka 1 unit mesin roter modern 2 stang warna biru, 1 mesin roter maktec warna silver, 1 mesin roter H&L biru, 1 mesin ketam maktec merah, 1 mesin ketam hitachi hijau dan peralatan pertukangan lainnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran," pungkas Maringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana rentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun. (sh)