Notification

×

Iklan

Mantan Panglima GAM Divonis 5 Tahun Bui, Ini Perkaranya

Senin, 13 November 2023 | 23:46 WIB Last Updated 2023-11-13T16:46:49Z

Mantan Panglima GAM saat menjalani sidang putusan secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang.


Dengan perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim, Dahlan Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (13/11/2023).


Majelis hakim menilai terdakwa Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa Izil untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,3 miliar. 


"Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," terang hakim Dahlan.


Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). 


"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara," kata hakim.


Sementara, hal-hal yang meringankan menurut hakim ialah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.


Putusan tersebut mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 4,7 miliar dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.


Serta, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara. (sh)