Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepada Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Samosir periode 1999 hingga 2005 yang juga sempat menjabat sebagai mantan Bupati Samosir (2005-2010, 2010-2015), Mangindar Simbolon, menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11/2023).
Mangindar Simbolon dinilai telah masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait 'disulapnya' Hutan Tele menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang mengakibatkan kerugian keuangan / aset negara sebesar Rp32,7 miliar.
Tim JPU dari Kejati Sumut, Erik Sarumaha dalam dakwaan menguraikan, pada 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.
Bahwa pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.
Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya saks yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda.
Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani / penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.
Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sukmawati dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa. (sh)