Kedua saksi dari Ditresnarkoba Polda Umut dan terdakwa Zulfikar yang diadili secara virtual. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang mahasiswa, Zulfikar, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg jaringan Aceh-Lombok, diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).
Usai JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mengamankan terdakwa di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Kamis (14/9/2023) dini hari sekira pukul 05.00 WIB.
"Bukan target operasi Yang Mulia. Atas informasi dari masyarakat. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Bandara Kuala Namu. Waktu itu cuma mengantongi nama pelakunya. Berangkat dari Aceh terus lewat Bandara Kuala Namu naik pesawat menuju Lombok. Sebelumnya kami juga sudah koordinasi dengan petugas di bandara," urai saksi bermarga Pasaribu menjawab pertanyaan hakim ketua Happy Efrata Tarigan.
Kedua saksi kemudian menuju lokasi pemeriksaan X-ray, setelah mendapatkan informasi dari petugas di pemeriksaan X-ray. Tas selendang coklat diduga berisi sabut kemudian mereka amankan.
Pria 23 tahun itu juga sempat diinterogasi. Terdakwa intens berkomunikasi lewat sambungan WhatsApp (WA) bernama Rian.
"Ketika kami minta menghubungi nomor seseorang bernama Rian itu sudah tidak aktif lagi Yang Mulia. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah Rp 50 juta bila sabunya berhasil diantarkan kepada seseorang di Lombok," imbuh rekannya.
Namun terdakwa baru menerima Rp 2 juta dari Rian untuk ongkosnya dari Aceh menuju Kota Medan yang menumpang mobil wisata dan tiket pesawat menuju Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Uang Rp 2 juta itu gak ada dijadikan sebagai barang bukti Yang Mulia. Uangnya untuk kebutuhan perjalanan terdakwa dari Aceh ke Lombok," tegas JPU Erning Kosasih setelah menanyakan Zulfikar lewat sambungan Zoom.
Hakim ketua didampingi Arfan Yani dan Dr Sarma Siregar menunda persidangan pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.
Dalam dakwaan Erning Kosasih menguraikan, sehari sebelum tertangkap terdakwa mendapat sambungan telepon dari Roni, orang suruhan Rian. Sebab beberapa hari sebelumnya dia meminta pekerjaan kepada Rian dan yang tersedia adalah mengantarkan sabu ke Lombok.
Zulfikar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (sh)