ARN24.NEWS -- Tim Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara berhasil menemukan tanaman ganja di sebuah ladang di Dusun Tambang 3 Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Hasil temuan tersebut sebanyak tujuh batang pohon ganja yang tumbuh segar dan mekar yang sengaja ditanam Daniel Leonard Lumbantobing (44). Tersangka berhasil diringkus Sat Narkoba Taput bekerja sama dengan personil Polsek Sipoholon, Senin (20/11/2023).
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso membenarkan hal tersebut.
Santoso menjelaskan, pengungkapan adanya tanaman pohon ganja di tempat itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon yang bertugas di desa itu, pada Senin (20/11), sekira pukul 07.00 WIB.
"Lalu informasi tersebut dilaporkan secara berjenjang hingga ke Pak Kapolres. Lalu Pak Kapolres dengan cepat mengambil langkah memerintahkan Kabag Ops Kompol K Simanjuntak memimpin penangkapan ke TKP," katanya.
Dengan melibatkan Sat Narkoba Polres Taput dan personil polsek ke TKP, akhirnya pemilik lahan dan sekaligus yang menanam ganja itu berhasil diringkus di rumahnya sekira pukul 07.30 WIB. Dengan dukungan dan bantuan masyarakat sekitar, setelah tersangka berhasil ditangkap, lalu tersangka diajak ke kebun miliknya.
Tanpa perlawanan, tersangka menunjukkan semua tanaman ganja yang sengaja ditanam di ladangnya, untuk diperjualbelikan dan untuk dikonsumsi bersama teman-temanya di warung tuak. Dia mengakui bahwa ganja tersebut ditanamnya sekitar April 2023 dan sudah berumur tujuh bulan. Sedangkan biji tanaman ganja tersebut diperoleh saat membeli daun ganja kering. Waktu itu bijinya terikut dan itulah dikembangbiakkan.
Sebelum tersangka tertangkap, dia pun mengakui sudah lima kali memanen, namun masih sedikit-sedikit masih hanya sebatas untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. (saze/edt)