Notification

×

Iklan

Lagi Tenggen Si Ceking Ditangkap, Bukan Gecor Tapi Gegara Ini....

Senin, 20 November 2023 | 13:21 WIB Last Updated 2023-11-20T06:21:58Z

ARN24.NEWS --
Inisialnya SL. Tinggal di Kecamatan Sidimpuan Utara, Kota Sidimpuan. Sejak kemarin, pria 42 tahun tersebut terpaksa menetap di tahanan. Sebab, dia kedapatan membawa 23 paket daun ganja. 

Memang, petugas mendapat informasi bahwa dia merupakan pengedar daun fly. Nah, dari situ petugas melakukan penyelidikan. Setelah mendapati keberadaannya, personel Polsek Hutaimbaru langsung ke TKP. Ya, mereka menyambangi warung tuak yang ada di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. 

Di sana ternyata target polisi sudah duduk. Sambil menenggak tuak, si ceking sedikit gelagapan. Pasalnya, polisi seketika mengambil tempat duduk di sebelahnya. Pastinya lagi, laki pengedar narkoba tersebut tak bisa mengelak. 

Pun, kabarnya, barang bukti tak ada di tangan, yang sedianya telah diletakkan di bawah tempat duduknya. Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, membenarkan atas tertangkapnya SL. "Dari hasil penyelidikan, personel melakukan penangkapan terhadap SL, yang sedang duduk santai di dalam warung,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).

Petugas menemukan barang bukti ganja, tepatnya di bawah tempat duduk pelaku. Setelah mendapati 23 paket ganja siap edar, selanjutnya pelaku digiring ke komando. (mtr/nt)