Notification

×

Iklan

Kurir 5 Kg Sabu Asal Lhokseumawe Aceh Divonis 20 Tahun Bui

Kamis, 09 November 2023 | 02:07 WIB Last Updated 2023-11-08T19:07:38Z

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Riski Nanda (28) warga 

Dusun Teladan Lorong Keluarga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh 

terdakwa perkara  narkoba jenis sabu seberat 5.000 gram (5 kg) divonis selama 20 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).


Dalam amar putusan itu, majelis hakim diketuai Mohammad  Y Girsang yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.


“Perbuatan terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut hakim.


Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezki Nanda selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.


Menurut hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 


“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” sebut hakim.


Dijelaskan gakim, putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Setelah hakim membacakan amar putusannya, JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 


Sebelumnya dari dakwaan JPU Risnawati Br Ginting, menyebutkan, terdakwa Riski Nanda ditangkap oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing-masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan)


Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 


Selanjutnya kata JPU, Minggu, 2 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.


"Melihat terdakwa, para saksi langsung mendatangi dan menangkap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000  gram," sebut JPU.


Menurut JPU, saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan milik seorang laki-laki bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," tandas JPU. (sh)