Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet (kiri), saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ovi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg akhirnya lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Ovi dengan pidana penjara 20 tahun.
Padahal, pria berusia 30 tahun asal Kota Banda Aceh itu sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam amar putusannya menilai terdakwa Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Philip di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (29/11/2023) sore.
Selain dihukum penjara, terdakwa Ovi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," kata Hakim Philip.
Sementara, menurut Hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. (sh)