JPU Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Dinasari (54) warga Deli Serdang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 13 tahun penjara dalam perkara kurir 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 9 bulan kurungan.
JPU Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tenntang Narkotika.
Sebagaimana kata Trian, inti pasal itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman seberat satu kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Trian, terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang atas tindakannya di pengadilan.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat terdakwa yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram.
Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan 5 butir pil ekstasi. (sh)