Notification

×

Iklan

Kesal Ditagih Utang Rp 80 Ribu, Pria Ini Aniaya Teman Hingga Babak Belur

Minggu, 05 November 2023 | 23:45 WIB Last Updated 2023-11-05T16:45:54Z

Pelaku penganiayaan Heryanto saat ditangkap. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)

ARN24.NEWS
– Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berinisial DS (20) menganiaya temannya Heriyanto (42). 


Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal korban menagih utang Rp 80 ribu kepadanya.


Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/10/2023) siang. Sementara pelaku DS baru diamankan pada Kamis (2/11/2023.


"DS ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Heriyanto," kata Parlando, Minggu (5/11/2023).


Parlando menyebut kejadian itu berawal saat korban tengah melintas di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara. Lalu, korban melihat pelaku DS tengah duduk di sebuah warung.


Korban pun singgah dan menjumpai DS untuk menagih utang pelaku sebanyak Rp 80 ribu. Namun, saat itu, pelaku mengatakan akan membayarnya nanti.


"Heriyanto Nasution singgah di warung untuk menjumpai DS menagih hutangnya. Saat itu, DS mengatakan nanti," ujarnya.


Heriyanto pun duduk di warung tersebut bersama pelaku. Tak lama, korban pun memutuskan untuk pergi dari warung itu.


Saat akan pergi, korban kembali menanyakan kepastian kapan pelaku akan membayar utangnya. Pelaku pun emosi dengan pertanyaan pelaku dan langsung memukuli korban. Akibatnya, korban babak belur dengan mengalami luka di bagian wajah, kepala, pelipis mata dan rahang.


"Di saat hendak pulang, Heriyanto sudah di atas sepeda motornya menanyakan kembali kepastian kapan dibayar hutangnya, akan tetapi DS marah dan langsung memukul wajah Heriyanto sehingga terjatuh bersama sepeda motornya. Setelah Heriyanto terjatuh, DS memukulinya secara membabi buta dengan menggunakan tangan dan kakinya," kata Parlando.


Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu, lalu memburu pelaku dan mengamankannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (dts/sh)