Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Jumat, 17 November 2023 | 21:05 WIB Last Updated 2023-11-17T14:05:28Z

Kejati Sumut kembali melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis.


Penghentian penuntutan itu, berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


RJ itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan ekspos ke JAMPidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, beserta tim, Kamis (16/11/2023).


Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.


Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menyampaikan bahwa 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara  (Taput) dengan tersangka Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.


"Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor  23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," sebutnya.



Lalu, sambung Yos, Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.


"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai," papar Yos A Tarigan.


Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.


"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (rfn)