Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Secara RJ, Kali Ini Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Rabu, 01 November 2023 | 11:13 WIB Last Updated 2023-11-01T04:13:24Z

Tersangka Budi Rajagukguk saat mengikuti proses penghentian penuntutan perkara secara virtual oleh Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan  perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan ini setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani SH MH, Selasa (31/10/2023) kemarin.


Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan SH MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. 


Ekspose juga diikuti Kajari Simalungun Irgan Hergianto SH MH dan Kasi Pidum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan humanis.


Yos dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (1/11/2023l menyampaikan, bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun.


Yos menyampaikan, bahwa tersangka pada awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa egrek dan tali untuk menuju Afdeling I Blok 05 Q kebun Mayang dan setibanya di kebun tersebut kemudian tersangka mulai memanen tanpa izin tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah kelapa sawit.


Atas aksinya itu hingga terkumpul sebanyak 15 tandan dan kemudian tersangka mengumpulkan tandan sawit tersebut di pinggir sungai dan meletakkan egrek berdekatan dengan tumpukan buah kelapa sawit.


Tersangka kemudian kembali ke rumah untuk bekerja di ladang sawit warga dan setelah itu tersangka kembali lagi ke tumpukan buah kelapa sawit yang sudah tersangka ambil sebelumnya dan kemudian tersangka mengikat tali pada bonggol tandan sawit dengan tujuan untuk tersangka seberangkan melalui sungai dan setelah tersangka berhasil menyebrangkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir kampung.


"Kemudian tersangka memundak tandan buah kelapa sawit tersebut dan tidak berapa lama kemudian petugas pengamanan kebun datang dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya," papar Yos.


Akibat perbuatan tersangka yang memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 15 Tandan Buah Kelapa Sawit tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Mayang sebagai pemilik mengalami kerugian sebesar 246.600 rupiah.


"Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.


Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 


Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp 246.600 dan tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.


"Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk mencitpakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari," tandasnya. (sh)