Ekspos 5 perkara secara virtual dari lantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menghentikan penuntutan 5 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Penghentian penuntutan kelima tersangka setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengekspos perkaranya secara virtual dari lantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Kamis (2/11/2023).
Sedangkan JAM Pidum ketika itu didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Penkum menguraikan, penghentian kelima perkara humanis tersebut berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.
Dengan rincian, dua perkara asal Kejari Asahan dan 3 lainnya dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan.
Asal Kejari Asahan atas nama tersangka anak (sebut saja: Boy) yang dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.
"Boy bersama temannya yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) sempat mencuri 3 goni beras dari rumah korban dan tidak lama setelah peristiwa tertangkap. Setelah dimediasi JPU yang menangani perkaranya serta disaksikan unsur penyidik, tokoh masyarakat dan tokoh agama, pihak korban masih tetangga dekat dan ada hubungan keluarga memaafkan tersangka. Tersangka Boy juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," urai Yos.
Kedua, atas nama tersangka Aan Suganda Hasibuan Als Aan karena desakan ekonomi mencuri handphone korban saat tertidur lelap. Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana.
Sedangkan asal Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan atas nama tersangka Rusli Als Ulik yang tidak tahu menahu asal muasal mesin pompa air mau saja disuruh menjualkannya ke pengepul narang butut (botot). Tersangka semula dijerat Pasal 362 KUHPidana dan sudah terjadi perdamaian dengan korban.
Kedua, atas nama tersangka Muslim Als Alim yang semula dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena membeli drum fiber warna biru dan 1 kereta sorong dan belakangan diketahui hasil curian.
"Setelah dimediasi JPU yang menangani perkaranya, keluarga korban membuka pintu maaf juga disaksikan penyidik dari kepolisian dan tokoh masyarakat," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.
Ketiga, atas nama tersangka Ruslan alias Roy yang dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana karena membeli mesin pompa air Shimizu dan potongan dari 2 jerjak pintu besi. belakangan diketahui hasil curian.
"Misi mulianya adalah antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada dendam di kemudian hari," pungkas Yos. (sh)