ARN24.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Para tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Kami mengumumkan beberapa tersangka, di antaranya PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, AKDS (Alexander Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Kami tetapkan YSS pihak swasta pengendali CV WG dan AIW sebagai pihak swasta pengendali CV WG," ujar dia.
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga tanggal 5 Desember 2023.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT merupakan oknum penegak hukum dan pihak swasta.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, operasi senyap tim Komisi Antirasuah ini dilakukan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tim masih dalam proses pemeriksaan (pihak-pihak yang diamankan),” kata Nurul Ghufron. (tmc/ans)