Notification

×

Iklan

Ini Penjelasan KPU Medan Penyebab Komisioner Bawaslu Peras Caleg

Minggu, 19 November 2023 | 07:17 WIB Last Updated 2023-11-19T00:17:40Z

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menjelaskan pemerasan anggota Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terhadap salah satu calon legislatif (caleg), karena caleg tersebut tidak memenuhi syarat ikuti pemilihan umum 2024 sehingga mencoba meminta bantuan kepada tersangka.


Mutia Atiqah mengatakan berawal dari ketika pihak KPU Kota Medan mengumumkan daftar caleg tetap atau DCT ada 830 calon. Namun mengumumkan hanya 829 pada saat DCT.


Karena satu orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara yang kini jadi korban pemerasan yakni, RKA.


Hasil dari DCT tersebut, pihak KPU Medan digugat oleh caleg yang diperas tersangka Azlansyah Hasibuan, seorang anggota komisioner Bawaslu Medan.


Pihak Bawaslu Medan menerima permohonannya, kemudian pihak caleg bersidang dengan pihak Bawaslu Medan dengan menghadirkan KPU dan hasil dari persidangan itu adalah mediasi.


Namun dengan syarat bahwa si caleg bisa melampirkan atau menunjukkan ijazah SMA sebagai alat bukti yang sah. Sebelumnya, caleg tersebut tidak memenuhi syarat pada saat DCT karena memang terupload di silon adalah ijazah SMP sehingga tidak memenuhi syarat.


Pada saat pendaftaran caleg yang bersangkutan belum pindah partai. Terlihat di silon ijazah SMP nya. Namun menjelang DCT pindah partai. KPU tidak melihat di silon ada ijazah SMA. Dan pada saat persidangan caleg juga mengakui ada kesalahan dari penghubung partai. 


Pada saat pemberkasan, kemudian diperbaiki sudah tidak bisa lagi. Karena sudah tersubmit artinya sudah terkunci.

Jadi Bawaslu Medan mengeluarkan hasil putusannya dan wajib berkoordinasi dengan KPU RI.


“Bawaslu Medan mengeluarkan putusan pada hari itu juga di tanggal 10 November 2023. Karena pada tanggal itu harus masuk hasil putusan dan dibacakan sehingga pada saat itu sudah terkonek ke KPU RI,” jelasnya. 


Dimana nama caleg tersebut, sudah memenuhi syarat karena selanjutnya akan dicetak untuk kertas suara. 


“Pada persidangan si caleg mengakui bahwa ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak mereka (Partai Kebangkitan Nusantara) dalam mengupload berkas-berkas khususnya caleg yang di-TMS-kan,” tandasnya. (kkn/sh)