Gedung Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan penggelapan atau penipuan yang dituduhkan kepada Yossy Efrilia Susanti.
"Benar. Kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023, Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus yang dituduhkan kepada klien kami," kata tim kuasa hukum Yossy Elfrina Susanti, Benri Pakpahan kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Dimana dalam hasil gelar perkara itu, kata Benri, pihak Penyidik Madya I Ditreskrimum Polda Sumut menilai laporan polisi: LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 02 September 2023 dengan pelapor Mikael dinilai masih prematur.
"Sehingga, penyidik Polrestabes Medan diminta harus melengkapi dan memeriksa para saksi serta penyidik diminta mengaudit kerugian yang benar-benar akurat jangan cuma dibuat-buat. Bahkan, penyidik Polrestabes Medan juga diminta agar segera menangguhkan klien kita Yossi Efrilia Susanti," tegasnya.
Namun, lanjut Benri, hingga saat ini penyidik Polrestabes Medan tidak mengindahkan petunjuk dan rekomendasi dari Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dan masih menahan Yossy Elfrina Susanti.
"Kita menilai penyidik Polrestabes Medan tidak profesional, oleh karena itu, meminta agar Kapolda Sumut segera memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim menangguhkan klien kita sesuai poin-poin yang dihasilkan dari gelar perkara yang telah dilakukan," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada penyidik Polrestabes Medan jangan ada keberpihakan kepada satu pihak yang nantinya mencoreng nama institusi Polri.
"Kita berharap kepada Kapolri khususnya Kapolda Sumut dapat memerintahkan jajarannya agar menjalankan mekanisme sesuai Undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (rfn)