Notification

×

Iklan

Divonis 20 Tahun: Pecatan TNI Kendalikan Transaksi 1 Kg Sabu

Jumat, 10 November 2023 | 16:09 WIB Last Updated 2023-11-10T09:09:58Z
Ilustrasi. 

ARN24.NEWS --
Seorang anggota TNI ditangkap Polda Sumut karena diduga melakukan transaksi 1 kg sabu-sabu di kota Medan, kemarin. Bisnis haram itu menjerat anggota tersebut setelah diotaki seorang oknum pecatan TNI yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan.

"Ini dikendalikan oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkap Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI, Mochammad Hasan usai mengikuti upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jumat (10/11/2023) pagi.

Namun, Pangdam tidak menjelaskan secara rinci penangkapan anggotanya itu. Dia hanya menyesalkan perbuatan anggotanya itu.

"Jadi, bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi," sesalnya. Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menginformasikan jika menemukan atau mengetahui kegiatan narkoba di sekitar lingkungannya.

"Mohon, apabila ada informasi silakan disampaikan kepada kami, dan kami berterima kasih. Kita kalau tidak bekerjasama, sinergi menangani ini omong kosong, karena kita akan selalu diadu domba," sebutnya.

Disinggung soal penangkapan Samsul Tarigan, Hasan mengucap syukur dan mengapresiasi Polda Sumut, meski mengaku belum banyak mengetahui sepak terjang tersangka.

"Saya baru 2 bulan 15 hari dan saya sudah dengar nama yang bersangkutan. Tapi, saya belum tahu, dan Alhamdulillah karena saya sering mendengar itu. Polda telah melakukan langkah yang terbaik dan ini sepertinya menjadi ikon betul di Medan ini," tandasnya. (mtc/nt)