Notification

×

Iklan

Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Etik yang Dilanggar Anwar Usman

Rabu, 08 November 2023 | 01:17 WIB Last Updated 2023-11-07T18:17:42Z


ARN24.NEWS
– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar.


MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.


"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).


"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya. (dtc/ans)