Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terkait adanya berita tentang tudingan tidak transparannya aliran dana SPP dan dana BOS, Kepala SMAN 8 Medan mengaku merasa keberatan. Pasalnya pemberitaan dari oknum yang mengaku wartawan salah satu media online tersebut sarat berisi informasi tidak benar atau hoax dan mencemarkan nama baik SMA Negeri 8 Medan.
"Kita merasa sangat keberatan atas pemberitaan tersebut karena memuat informasi yang tidak benar atau hoaks. Hal yang disampaikan dalam berita itu juga fitnah dan mencemarkan nama baik SMA Negeri 8 Medan," kata Kepala SMA Negeri 8 Medan Dra. Rosmaida Asianna Purba, M.Si kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Menanggapi isi pemberitaan tersebut Rosmaida menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan alokasi anggaran di SMA Negeri 8 Medan kepada Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara Basir Hasibuan MPd.
"Kita bersama Bendahara telah menyampaikan klarifikasi kepada Bapak Kabid SMA Disdik Sumut dan LPJ anggarannya sudah disampaikan ke Dinas dan dinyatakan tidak ada persoalan. Realisasi LPJ 8 standar sesuai arahan Kabid sudah dipajangkan di mading sekolah secara transparan," ujar Rosmaida.
Selain itu dikatakannya, berkaitan isi pemberitaan yang berjudul, "Terkesan Larang Wartawan Rekam, Oknum kepsek SMAN 8 Medan Gerah, Takut Terungkap Dikonfirmasi Dugaan Tidak Transparan Dana SPP, BOS Milyaran Rupiah" itu, Rosmaida mengaku tidak mengetahui motif dari dua oknum pasangan suami istri berinisial S dan P yang mengaku wartawan tersebut menyebarkannya.
"Saya tidak tau apa motif oknum pasangan suami istri yang mengaku wartawan itu. Pemberitaannya hanya menuliskan opini tanpa ada bukti, padahal oknum mengaku wartawan itu diterima dengan baik bahkan sempat kami kasih minum," sebut Rosmaida.
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya mengaku akan melaporkannya kepada pihak berwajib terkait pemberitaan yang mencemarkan nama baik sekolah.
"Akan saya laporkan ke pihak berwajib menyangkut pencemaran nama baik sekolah. Kita juga tidak tau apakah oknum yang mengaku wartawan ini memang betul wartawan atau tidak, medianya terdaftar atau tidak di Dewan Pers atau hanya media sosial," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Rosmaida, berita yang berjudul "Terkesan Larang Wartawan Rekam, Oknum kepsek SMAN 8 Medan Gerah, Takut Terungkap Dikonfirmasi Dugaan Tidak Transparan Dana SPP, BOS Milyaran Rupiah" itu sama sekali tidak benar. Menurutnya pihaknya selalu memberikan konfirmasi kepada wartawan jika memang diperlukan.
"Tuduhan 'Dugaan Tidak Transparan Dana SPP, BOS Milyaran Rupiah' dalam judul dan isi berita ini tuduhan yang serius namun tidak bisa dibuktikan. Saya akan laporkan ini pencemaran nama baik, informasinya juga media online tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers diduga juga kartu persnya dicetak di foto copy," tegas Kepsek.
Diterangkan Rosmaida, pihaknya sebelumnya menerima silaturahmi kedua oknum mengaku wartawan tersebut dengan disaksikan Humas SMA Negeri 8 Medan. Informasi tentang dana SPP dan BOS juga sudah disampaikan bahwa telah direalisasikan sesuai pos anggarannya.
"Jadi sudah saya jawab dengan jelas, lalu saya bilang ke oknum yang mengaku wartawan itu jika kurang jelas silahkan ditanyakan ke Dinas karena saya juga sudah memberikan klarifikasi ke pimpinan. Saya tidak tahu apa motif dari mereka ini, apa ada yang menyuruh? Karena setiap berita dikirimkan langsung ke WhatsApp pribadi saya seolah mengancam, menyebarkan ketakutan, apa boleh wartawan kirim link berita tidak benar langsung ke narasumber, apa tidak melanggar hukum,?," imbuhnya.
Menanggapi masalah tentang etika yang benar perilaku wartawan menjalankan tugas, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik melalui Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean mengungkapkan bahwa wartawan mengirim langsung berita ke narasumber disinyalir memiliki itikad tidak baik.
"Harus dilihat landasan niat membuat berita. Memang tugas wartawan itu melaksanakan sosial kontrol, tapi juga harus didasari bukti, data, fakta, jangan hoaks, jangan dia mengada - ngada, jadi kembali kepada kepribadian wartawan. Memang benarkah dia mau melaksanakan tugasnya mengungkap suatu ketimpangan atau mau bagaimana?" tegas Monang yang berstatus wartawan kompeten tingkat UKW Utama dari Dewan Pers.
Jadi kita di PWI itu tetap, imbuh Sekretaris PWI Sumut, kita ingatkan Kode Etik Jurnalistik di 11 Pasal itu ada terangkum aturan ketentuan dalam melaksanakan tugas dan itu juga yang dilakukan di Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jadi banyak wartawan, tapi belum kompeten.
"Kenapa dia mengirim berita ke narasumber? Berartikan ada itikad tidak baik, itu begitu berarti tujuannya untuk ngajak damainya, emangnya editor itu narasumber, berita yang di buat si wartawan di kirim ke redaktur (editor -red), bukan kepada narasumber, itu berarti ngemop dia (wartawan - red) dari situ ada indikasi niatnya tidak baik, tapi mudahan - mudahan bukan anggota PWI yang begitu," katanya.
Ditegaskannya, itu tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan di PWI tidak ada seperti itu.
"Jadi kepada para narasumber, pejabat boleh lah mengadukan itu, apalagi wartawan yang bersangkutan belum berkompeten (UKW -red) adukan ke Dewan Pers, jika beritanya tak ada konfirmasi, tidak ada data, fakta yang jelas narasumber boleh mengajukan bantahan bahkan kalau perlu mengadukan apalagi media online, itu jatuhnya ITE," pungkasnya. (rfn)