Notification

×

Iklan

Benny Subarja Sinaga Pemilik Pangkalan Gas Oplosan di Medan Sunggal Diadili

Rabu, 08 November 2023 | 22:09 WIB Last Updated 2023-11-08T15:10:42Z

Beni Subarja Sinaga (kiri) pemilik pangkalan pengoplosan gas subsidi ketika menyerahkan diri dan tiga pekerjaannya ketika diamankan Polda Sumut beberapa waktu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Benny Subarja Sinaga (32) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Ia didakwa sebagai pemilik pangkalan pengoplosan gas LPG (elpiji) bersubsidi di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga Nomor 22, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 


Selain Benny, tiga anggota atau pekerjanya juga turut diadili yakni Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting dan Nofandi (masing-masing berkas terpisah). Mereka menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, pada Rabu, 01 November 2023.


Hal itu dilihat arn24.news, Rabu (8/11/2023) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. 


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Anita mengatakan terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama "Pangkalan NOPANDI" yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.


"Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut," ujarnya.


Dikatakan JPU, terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.


"Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan," sebut JPU Anita.


Selanjutnya, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.


"Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan," ujar JPU Anita.


Dikatakan JPU, kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen,  baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan.


"Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg," katanya.


Namun, kata JPU, pada Kamis (27/7/2023), Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.


"Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg," urainya.


Kemudian, sambung JPU, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rfn)