Notification

×

Iklan

Bandar Sabu Tanjungbalai Kejegrek Polisi

Sabtu, 18 November 2023 | 13:01 WIB Last Updated 2023-11-18T06:01:52Z

ARN24.NEWS --
Z alias J (33) warga Jalan Burhanuddin Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Z alias J diringkus di Jalan Aspan Arsad Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Rabu kemarin. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R  Silalahi mengatakan, sebelumnya melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di TKP. 

“Selanjutnya petugas melakukan undercover buy. Ketika akan menyerahkan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu tersebut Z alias J langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya," terangnya, kemarin.

Ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga narkotika jenis sabu 15,03 gram dan uang tunai Rp 1.200.000 di genggaman tangan sebelah kirinya. Lalu uang tunai Rp 120 ribu di saku celana sebelah kiri yang diakuinya keseluruhan uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Z didampingi kepling setempat kami menemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hitam, empat pack plastik klip transparan kosong dan satu buah handphone android merk xiaomi warna biru di atas meja dapur rumahnya, satu buah timbangan elektrik besar warna silver, tiga buah timbangan elektrik kecil, dua buah pipet yang diruncingkan, dua pack plastik klip transparan kosong di dalam kamarnya," ungkapnya.

Z alias J menerangkan sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial H (masih dalam pengejaran). Atas tindakkannya Z melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika. (str/nt)