Notification

×

Iklan

Alumnus UNS Gugat Cawapres Gibran Rp 204 Triliun

Selasa, 14 November 2023 | 13:17 WIB Last Updated 2023-11-14T06:17:00Z

ARN24.NEWS --
Cawapres dari Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Gibran merespons santai gugatan itu. "(Digugat alumnus UNS) Ya, udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," kata Gibran melansir detikJateng, Selasa (14/11/2023).

Gibran tidak mempersoalkan gugatan itu. Terkait banyak yang tidak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Gibran juga tidak menyoalkan hal itu. Gibran mengatakan, semua masukan hingga kritikan bahkan evaluasi ia tampung.

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ucapnya.

Ditanya terkait bakal menuntut balik atau tidak, Gibran menyebut semua proses akan dijalankannya.
Penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari. Gugatan disampaikan secara online.

Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret). Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.

Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023). (dtc/nt)