Notification

×

Iklan

3 Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

Senin, 27 November 2023 | 20:07 WIB Last Updated 2023-11-27T13:07:28Z

Jaksa penuntut umum Randi Tambunan saat membacakan nota tuntutannya dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa kurir 135 kg ganja dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).


"Menuntut terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tuntutan mati," ujar JPU Randi Tambunan.


Ia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan, tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Inti pasal itu, kata Randi, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 


"Hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ucap Randi. 


Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Farheen melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. 


Dalam dakwaan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan, pada Jumat, 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. 


"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik)," katanya. 


Kemudian Felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram. 


"Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta. 


Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram. (sh)