Notification

×

Iklan

2 Terdakwa Rekanan dan PPK Proyek Jalan di Samosir Divonis 1 Tahun Bui

Jumat, 10 November 2023 | 20:03 WIB Last Updated 2023-11-10T13:03:46Z

Kedua terdakwa masing-masing Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dan rekanan, Herdon Samosir saat mengikuti sidang dengan agenda putus. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 dan rekanan, Herdon Samosir, masing-masing divonis 1 tahun penjara dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/11/1023).


Selain itu, keduanya (berkas terpisah) juga dipidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Saut Simbolon maupun Herdon Samosir diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni melakukan dan turut tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dinilai tidak sesuai dengan kontrak alias terindikasi kelebihan bayar.


Hanya saja, hakim ketua didampingi anggota majelis Rina Lestari Sembiring dan Gustap Marpaung tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.


JPU Edward Pasaribu didampingi Dwi Kamis (19/10/1023) lalu menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Baik Saut Simbolon maupun Herdon Samosir tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 744.658.690.


"Kerugian keuangan negara dianggap nihil karena terdakwa telah melakukan penyetoran kerugian keuangan negara ke kas umum Pemkab Samosir sebesar Rp 425.800.000 serta melakukan penitipan uang sebesar Rp 318.858.690," urai Erika Sari Ginting.


Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis. 


Dalam.dakwaan diuraikan, proyek pembangunan jalan dimaksud bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 6.300.000.000.


Terdakwa Herdon Samosir ST sebagai Wadir CV Nabila keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 6,1 miliar lebih. 


Belakangan diketahui, Saut Simbolon selaku PPK melaksanakan pekerjaan pada lahan yang belum bebas, tidak melakukan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak. 


Sementara di persidangan Saut Simbolon menerangkan, sepengetahuannya tidak ada lagi masalah lahan dikarenakan sudah ada pertemuan tim dari Pemkab Samosir dengan warga setempat mengakibatkan terjadinya addendum perpindahan lokasi pekerjaan. (sh)