Notification

×

Iklan

2 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Dikirim Via Ojol Diadili

Selasa, 07 November 2023 | 19:35 WIB Last Updated 2023-11-07T12:35:29Z

Sidang perkara narkotika seberat 2 kg sabu dengan menghadirkan saksi polisi berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah (berkas terpisah) didakwa terkait kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut dikirim lewat jasa ojek online (ojol). Kedua terdakwa kini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.


Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni Medan. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.


"Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut," kata JPU di hadapan hakim ketua Zufida Hanum.


Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.


Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang,  Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.


Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.


JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Sayed Abdillah dan di dalam rumah tepatnya di lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 butir happy five. (sh)