Notification

×

Iklan

2 Perantara Jual Beli Sabu Tangkapan Deninteldam I/BB Dituntut 9 Tahun Bui

Jumat, 10 November 2023 | 00:06 WIB Last Updated 2023-11-09T17:06:10Z

Sidang tuntutan perkara narkotika yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dinilai terbukti jadi perantara jual beli sabu, terdakwa Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke dituntut 9 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023).


Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," tegas jaksa.


Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.


"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata jaksa.


Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukumnya (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis, untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).


Sementara dalam dakwaannya jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada 10 Mei 2023. Awalnya Jeta Hutabarat (berkas terpisah), diketahui merupakan seorang penjual sabu sejak Mei 2022. Setiap minggu ia sering menjual sabu sebanyak 100 gram dengan keuntungan Rp 5 juta.


Tak hanya itu, ia juga membuat gudang untuk menyimpan sabu di belakang rumahnya dan mempekerjakan Rony Marzuki Pardede, Dewi Taruli Situmorang, Sudung Hotma Tua Sidabukke, dan Roky (lidik).


Jaksa mengatakan, Jeta Hutabarat selaku pemilik narkotika jenis sabu dan Rony Marzuki disuruh untuk transaksi menerima dan menjemput sabu. Sedangkan Sudung dan Roky menunggu pembeli.


Kemudian, saat di gudang belakang rumah Jeta Hutabarat, petugas TNI dari Deninteldam I/Bukit Barisan melakukan penyamaran sebagai pembeli.


"Saat hendak  melakukan transaksi jual beli, Jeta Hutabarat menyuruh Sudung Hotma Tua Sidabukke untuk mengambil tas koper warna biru metalik milik Jeta Hutabarat untuk di bawa ke atas meja," kata JPU.


Setelah Jeta Hutabarat memperlihatkan sabu itu, ia pun langsung diamankan namun karena melawan, ia akhirnya lolos. Singkatnya, saat para terdakwa hendak pulang dari Pematangsiantar, petugas kepolisian menangkap para terdakwa. (sh)