Notification

×

Iklan

2 Pengedar 191,49 Gram Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 16 November 2023 | 20:36 WIB Last Updated 2023-11-16T13:36:34Z

Sidang perkara narkotika yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Anggri alias Anggi dan M.Aziz Marwan akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara usai terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 191,49 gram. 


Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Dahlan dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta persidangan meyakini dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Inti pasal itu, kata Dahlan, dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.


"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merugikan kesehatan masyarakat," ujar Dahlan, seraya menyebutkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.


Putusan Anggri dan M Aziz lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 13 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. (sh)