Notification

×

Iklan

11 PPNS BPPHLHKS Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penyekapan

Jumat, 03 November 2023 | 18:04 WIB Last Updated 2023-11-03T11:04:51Z

Jon Efendi Purba SH MH bersama istri Nazaruddin saat memperlihatkan bukti laporan ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 11 PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS) dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (2/11/2023.


Mereka dilaporkan oleh Dina Mariana Hasibuan atas dugaan perampasan kemerdekaan (penyekapan) suaminya, Nazaruddin Akbar Bin Razali Budiman.


Laporan ibu 35 tahun itu diterima polisi dengan Nomor: STTLP/B/1331/XI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Terlapor sendiri atas nama Alfian Hardiman (AH) selaku Komandan PPNS beserta 10 orang lain.


"Kami melaporkan 11 PPNS BPPHLHKS yang telah menahan klien saya (Nazaruddin), salah satunya berinisial AH. Padahal putusan prapid kami dikabulkan. Karena surat penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan tidak sah. Tapi klien saya masih ditahan di Rutan Kelas I Medan," tegas kuasa hukum Dina, Jon Efendi Purba SH MH, Jumat (3/11/2023) sore.


Jon tak habis pikir dengan PPNS BPPHLHKS. Nazaruddin sebagai pekerja bangunan dan istrinya hanya mempunyai satu tangan. Tapi PPNS BPPHLHKS masih menahan kliennya sampai saat ini.


"Kelewat kali mereka (PPNS BPPHLHKS). Sudah 4 hari klien saya masih ditahan padahal sudah menang prapid. Apalagi pihak keluarga sangat bergantung dengan klien saya. Mereka penegak hukum masa melanggar hukum," tegas Jon lagi.


Jon yakin, penyidik Ditkrimum Polda Sumut akan memproses laporan kliennya. 11 PPNS BPPHLHKS disangka melanggar Pasal 333 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Penyekapan.


"Direktorat Ditreskrimum Polda Sumut pasti memberikan penyelidikan terbaik. Karena saya rasa faktanya sudah terpenuhi sudah 4 hari pasca putusan prapid. Tapi tidak dilaksanakan, tidak diindahkan. Kita pun sudah membuat surat tembusan kepada Presiden, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tandas Jon.


Sementara itu, Dina Mariana Hasibuan mengaku anaknya sakit-sakitan sejak Nazaruddin dipenjara sehingga dia tidak bisa bekerja. 


"Saya dikasih uang sama kakak saya untuk belanja. Saya harap suami saya cepat dikeluarkan," harapnya.


Sebelumnya, pada Senin (30/10/2023) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fauzul Hamdi mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Nazaruddin (pemohon) melalui kuasa hukumnya, Jon Efendi Purba SH MH.


Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh PPNS BPPHLHKS, tidak sah.


Hakim juga memerintahkan agar Nazaruddin dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Medan. Namun sampai saat ini, Nazaruddin belum juga dibebaskan. 


Sebelumnya, Nazaruddin Akbar Bin Razali Budiman, pria 38 tahun mendekam di Rutan Kelas I Medan usai ditangkap pada Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB. Ia bersama 7 pekerja bangunan membersihkan lahan dan pembuatan titi lahan Beting Camar yang terletak di Desa Palu Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang milik seseorang.


Di sekitar lahan tersebut masih beroperasi kolam/tambak dan perkebunan sawit milik warga maupun pengusaha sampai saat ini. Namun, pada 22 Agustus 2023, pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosisitem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I selaku termohon II melakukan penangkapan terhadap 8 orang pekerja bangunan termasuk Nazaruddin.


Sementara sebelumnya, sumber pihak yang dilaporkan yang enggan namanya dicatut, mengaku menghormati putusan hakim dan berjanji akan melaksanakan putusan setelah mendapat petikannya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut mengaku akan mengeceknya.


"Saya cek ya," jawab Kombes Hadi. (sh)