ARN24.NEWS -- IS (33), MS (18), IP (37), NA (39), dan seorang wanita yakni IM (32) dibawa ke Polrestabes Medan. Kelimanya terkait peredaran narkoba di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Cinta Raykat, petugas menangkap 5 warga, yang terdiri dari 1 bandar dan 4 pengedar narkoba.
Pelaku yang diringkus sudah jadi target karena kerap mengedarkan narkoba di kawasan Desa Cinta Raykat dan Desa Percut, tetap berhasil diringkus meskipun awalnya berupaya kabur.
Dari kelima pelaku, seorang di antaranya yakni NA (39), merupakan bandar narkotika jenis sabu, yang pada penggerebekan beberapa waktu lalu berhasil kabur. Sedangkan 4 pelaku lagi, berstatus sebagai pengedar.
“Ada 5 orang yang kita amankan, 4 pengedar dan 1 merupakan bandar. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, ada lebih dari 60 gram yang kita sita. Sedangkan untuk ganja, ada 13 paket ganja siap edar. Kita juga temukan beberapa alat hisap narkoba, dari beberapa titik di perkampungan yang kita gerebek,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, kemarin.
Ditambahkan Jhon, saat menangkap NA (39) yang merupakan bandar sabu, pihaknya sempat harus menyisir bagian plafon rumah NA, karena pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke bagian atas rumahnya, melalui plafon kamar mandi yang memang berlubang.
Dari atas plafon rumah NA sendiri, setidaknya ditemukan beberapa paket besar sabu, dengan berat total mencapai 51 gram.
“Ketika ditangkap NA ini sempat berkilah, namun anggota kita melihat dengan jelas jika pelaku membuang sesuatu ke bagian atas plafon rumahnya. Setelah kita periksa, ternyata yang dibuang merupakan narkotika jenis sabu. Kita juga temukan satu paket sabu, di bagian bawah tempat tidur,” ungkapnya. (str/nt)