Tersangka pembobolan rumah diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Setelah satu bulan lebih diselidiki, akhirnya Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah.
Tersangka Julkifli Pasaribu alias Gondrong alias Gocun (37), warga Lobusona, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap, Senin (13/11/2023).
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor dengan cara membobol rumah itu dilakukan tersangka pada 7 September 2023 lalu.
"Tersangka menggondol sepeda motor Supra X 125 milik korban Utari Wulan Dari (21), warga Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," jelas Maringan, Selasa (14/11/2023).
Aksi pencurian itu diketahui korban ketika bangun dari tidurnya. Dia mendapati sepeda motor yang biasa berada di ruang tamu sudah tidak ada, dan pintu dapur terbuka.
Peristiwa yang terjadi di Dusun Karang Sari Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
"Setelah melakukan penyelidikan kita mengetahui keberadaan tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X 125. Kepada penyidik, tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menyalakan sepeda motor setelah menyambung wajar.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar utang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana demgan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (sh)