Dekan Fakultas Vokasi USU dan pimpinan Fakultas Vokasi USU beserta Narasumber dalam Workshop Aspek Perpajakan Dalam Penyelenggaraan Pemilu. |
ARN24.NEWS -- Workshop aspek Perpajakan dalam penyelenggaraan Pemilu digelar di aula Fakultas Vokasi USU, Senin (23/10/2023). Workshop ini terselenggara atas kerjasama antara Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU dan Tax Centre USU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Tampil sebagai pembicara dalam workshop ini Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumut I, Rudi Wijaya dan Muan Ridhani Panjaitan, Praktisi Perpajakan Augus Hendra Simatupang dengan moderator Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia menyambut baik terselenggaranya workshop ini. Dia berharap workshop ini dapat memberi tambahan pengetahuan dan pemahaman bagi KPU dan seluruh peserta Pemilu tentang hak dan kewajiban di bidang perpajakan yang harus dipenuhi.
Apalagi dana penyelenggaraan Pemilu berasal dari APBN yang sebagian besar berasal dari penerimaan Pajak.Beliau juga berharap ke depan ada kerjasama yang lebih intens dengan KPU Sumut dengan Fakultas Vokasi USU khususnya di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyambut baik terselenggaranya workshop ini dan berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas tentang aspek perpajakan yang harus dipenuhi dalam tugas pokok dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan adanya workshop ini diharapkan tidak ada kekeliruan KPU dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dipaparkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumut I menguraikan dengan jelas tentang kewajiban-kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang harus dilakukan oleh KPU beserta organ pelaksana di bawahnya sebagai intitusi penyelenggara Pemilu yang menggunakan dana APBN.
Kewajiban tersebut antara lain Pemotongan PPh Pasal 21,Pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang dan jasa,Pemotongan PPh Pasal 23,Pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) dan pemungutan PPN. Selain kewajiban pemotongan dan pemungutan yang tidak boleh dilupakan oleh KPU adalah melakukan pelaporan atas pemotongan dan pemungutan yang dilakukan tersebut pada periode waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kewajiban perpajakan KPU,Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Sumut I juga memaparkan kewajiban perpajakan peserta Pemilu khususnya partai politik.Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik adalah melaporkan SPT PPh Badan pada setiap tahunnya.
Oleh karena itu diharapkan juga kepada KPU untuk selalu mengingatkan Partai Politik untuk menunaikan kewajiban perpajakannya tersebut. Augus Hendra Simatupang dalam pemaparannya menerangkan tentang konsekuensi-konsekuensi hukum yang akan dialami oleh KPU dan Peserta Pemilu jika abai dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ada sanksi administrasi berupa denda,bunga dan kenaikan yang akan diterima jika ada keterlambatan dan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.Oleh karena itu diharapkan agar KPU dan Peserta Pemilu benar-benar memahami secara menyeluruh tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Dia berharap jika kelak fihak eksekutif dan legislatif yang lahir dari Pemilu mampu melakukan perbaikan dan penyempurnaan pertauran perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini.
Agus Arifin selaku Ketua KPU Sumut memaparkan bahwa KPU Sumut sudah menyusun manual prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh KPU yang terdiri dari komisioner, sekretariat dan organ perangkat pelaksana Pemilu yang berada di bawah koordinasinya.
Agus Arifin selaku Ketua KPU Sumut memaparkan bahwa KPU Sumut sudah menyusun manual prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh KPU yang terdiri dari komisioner, sekretariat dan organ perangkat pelaksana Pemilu yang berada di bawah koordinasinya.
Dengan adanya manual prosedur ini diharpkan KPU Sumut beserta unsur pelaksananya bisa memenuhi kewajiban perpajakaannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu KPU Sumut juga siap bekerjasama dengan Kanwil DJP Sumut I dan Perguruan Tinggi untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut.
Dan dalam kesempatan ini KPU Sumut juga memaparkan kesiapannya untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang digelar pada 14 Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam workshop ini juga berlangsung sesi Tanya jawab yang berlangsung dengan antusias yang diajukan oleh mahasiswa,peserta Pemilu dan perwakilan Bawaslu yang hadir dalam workshop ini.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan MoA antara KPU Sumut dengan Fakultas Vokasi US.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan MoA antara KPU Sumut dengan Fakultas Vokasi US.
Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Fakultas Vokasi USU kepada narasumber yang diserahkan oleh Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia dan foto bersama. Turut hadir dalam workshop ini adalah Wakil Dekan II Fakultas Vokasi USU Yasmin Muchtar,Wakil Dekan III Fakultas Vokasi USU Gustanto.
Lalu Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU yang juga Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza, Sekretaris Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU Henry Sitorus, tokoh masyarakat Sumut yang juga calon anggota DPD Sumut Parlindungan Purba, Perwakilan Bawaslu Medan dan Mahasiswa Fakultas Vokasi USU. (saze/edt)