Notification

×

Iklan

Warga Aceh Timur Kurir 3 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:13 WIB Last Updated 2023-10-24T12:13:39Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Muklis Sahputra (25) warga Jalan Dusun Bahagia Desa Matang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 3 kg jalani sidang perdana di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan mengatakan, perkara ini terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB lalu. 


"Saat itu terdakwa dipanggil oleh Dedi Darmawan Alias Weong (dalam lidik) untuk menerima 1 buah tas warna hitam merk Champion yang berisikan 3  bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000  dengan berat seluruhnya 3 kg," ujar JPU.


Selanjutnya jelas JPU, dalam hitungan menit terdakwa dan Dedi Darmawan pergi menuju rumah kontrakan milik saksi Ricky Siburian yang telah dikontrak oleh terdakwa bersama Dedi Darmawan selama 1 tahun seharga Rp 18 juta di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama Lingkungan XI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.


Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, setelah terdakwa menerima menyimpan 1 buah tas warna hitam merk Champion berisikan 3 kg sabu dari dalam mobil Toyota Fortuner warna putih milik Dedi Darmawan, lalu sabu itu terdakwa bawa masuk ke kamar lantai II rumah kontrakan tersebut, 


"Sedangkan Dedi Darmawan Alias Weon menunggu terdakwa di bawah, selanjutnya terdakwa Dedi Darmawan pergi menuju Hotel Grand Central di Jalan Sei Serayu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik Dedi Darmawan. Setelah sampai Hotel Grand Central, Dedi Darmawan kembali menyuruh terdakwa untuk mencari  hotel dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta," bebernya lagi. 


Hasilnya, terdakwa menemukan hotel yang cocok di Jalan Tengku Amir Hamzah No.123 Kompleks Riatur Indah Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang terdakwa sewa selama 2 malam.


Sementara pada Minggu, 30 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, setelah hotel didapat, Dedi Darmawan menghubungi terdakwa,dengan mengatakan akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan narkoba jenis sabu tersebut.


"Sebelum pulang ke Aceh, Dedi Darmawan memerintahkan terdakwa Muklis Sahputra untuk menunggu informasi dan arahan darinya akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya," ucap JPU.


Namun naas, setelah Dedi Darmawan pemilik barang haram 3 kg itu pulang ke Aceh tiba-tiba pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di dalam kamar Hotel Doki-Doki, tiga orang anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumut datang menangkap terdakwa.


"Ketiga polisi itu Mahyuddin, Rinto Hadi Nasution, Rahmadi Siregar, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang  membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan," ucap JPU.


Dikatakan JPU, terdakwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.


Setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (sh)