Notification

×

Iklan

Ternyata, Izin Kepemilikan Senpi 'Bang Jago' dari Mabes Polri

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 19:59 WIB Last Updated 2023-10-07T12:59:18Z

Kartu kepemilikan Senjata Api milik Ruslan yang dikeluarkan Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ucapan Abang jago kalau senjata apinya dari Kapolda terjawab sudah. Ternyata, izin kepemilikan senjata api (senpi) bos truk pengangkutan, Ruslan (45), warga Jalan Gereja, Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang, dikeluarkan oleh Mabes Polri.

 

Namun, izin itu dikabulkan Mabes Polri setelah ada permohonan dari Polda Sumut. Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengakui itu.

 

"Permohonannya itu dari Polda (Sumut). Kemudian, atas dasar permohonan itu  Mabes Polri terbit namanya izin kepemilikan senjata api," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).


Kata dia, izin kepemilikan senpi Ruslan telah melalui berbagai tahapan dan proses sesuai aturan. Pria etnis keturunan itu dianggap layak memiliki senpi tersebut sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya.

 

"Mekanisme itu yang bersama mengajukan permohonan, kemudian dilakukan penelitian, asesmen. Nanti, baru atas dasar asesmen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Itu mekanismenya," jelas Hadi.

 

Disinggung tentang perbuatan, Hadi memastikan tersangka Ruslan melakukan penyalahgunaan senpi. Dia melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.


Menurut Hadi, sampai saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan Ruslan, termasuk kejiwaannya yang bertindak brutal di kerumunan dalam kepemilikan senpi.

 

"Sekarang sedang berproses (pemeriksaan kejiwaan)," pungkas Hadi.

 

Sebelumnya, Ruslan bertindak ala koboy di kantor perusahaan jasa truk pengangkutan miliknya di Jalan Gereja, Pasar 9, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang pada Selasa (3/10/2023) lalu.

 

Disebutkan, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja Ruslan di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor.

 

Mandor kemudian menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang.

 

Tapi, sambil menyuruh keluar pelaku meletuskan tembakan ke atas berulang-ulang. Bahkan, menghardik seorang wanita berhijab yang berusaha menenangkan emosi Ruslan. (sh)