Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap atas vonis bebas terhadap Achiruddin Hasibuan (52) terdakwa kasus dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa (31/10/2023).
“Tim JPU kasasi. JPU pada Kejati Sumut akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
JPU menilai perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi berpendapat lain. Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Randi Tambunan.
Dalam fakta-fakta di persidangan, JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya," tegas hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. (rfn)