Notification

×

Iklan

Sidang Vonis AKP Hafis Terdakwa Penggelapan Uang Koperasi Sat Brimob Ditunda

Senin, 09 Oktober 2023 | 18:56 WIB Last Updated 2023-10-09T11:56:52Z

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha yang menunda sidang dengan agenda vonis perkara AKP Hafis Paesal Lubis. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang vonis AKP Hafis Paesal Lubis dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Penundaan pembacaan putusan tersebut, dikarenakan, amar putusan belum selesai.


"Putusan belum selesai," ucap majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (9/10/2023).


Dikatakan Lucas, amar putusan tersebut akan dibacakan pada Rabu (11/10/2023) mendatang.


"Ditunda sampai tanggal 11 (Oktober 2023) ya," lanjut hakim.


Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Felix Ginting dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.


"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix seraya menyebutkan tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.


Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut. 


Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua


Lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.


Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.


"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU. (sh)